


​CEO SafeMoon, Braden Karony, akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Distrik Timur New York (EDNY), Selasa (10/2). Dalam putusannya, Hakim menegaskan bahwa skema yang dijalankan Karony terbukti sebagai penipuan masi" yang lebih menyerupai pencurian murni daripada sekadar kasus penipuan investasi biasa. Hakim menyoroti ironi di mana Karony dan rekan konspiratornya berupaya keras meyakinkan publik bahwa proyek mereka aman dari rug-pull, namun pada kenyataannya justru melakukan hal tersebut kepada para investor.
​Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara, serta jauh di bawah pedoman pemidanaan yang merekomendasikan rentang 17 hingga 21 tahun. Dalam pembelaannya, pengacara Karony meminta keringanan dengan alasan kliennya masih berusia 25 tahun saat kejadian dan memiliki latar belakang keluarga pegawai CIA yang pernah bertugas mengejar Osama Bin Laden. Namun, argumen ini ditolak tegas oleh jaksa yang menyatakan bahwa "anak lima tahun pun mengerti bahwa mencuri itu salah" dan menilai Karony tidak menunjukkan penyesalan sedikitpun.
​Sidang pembacaan vonis ini juga diwarnai kesaksian memilukan dari para korban yang hadir. Salah satu investor mengungkapkan bahwa kerugian yang dideritanya telah mengubah drastis hidup keluarganya hingga mereka gagal membeli rumah, sementara korban lain mengaku terpaksa menjual mobil demi menutupi kerugian akibat SafeMoon. Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 April mendatang pukul 10 pagi untuk menentukan besaran restitusi atau ganti rugi yang wajib dibayarkan kepada para korban.