asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
AIAUSDT0.212367-0.001777 ( -0.83% )
BTCUSDT89,349.4-565.57 ( -0.63% )
ETHUSDT2,952.39-59.42 ( -1.97% )
HYPEUSDT21.4-0.34 ( -1.56% )
PAXGUSDT4,967.92+120.7 ( +2.49% )
SOLUSDT128.58-2.07 ( -1.58% )
XAUTUSDT4,945.4+117.79 ( +2.44% )
XRUSDT0.009175-0.0001 ( -1.04% )
XRPUSDT1.9268-0.0425 ( -2.16% )
Powered by
News

Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp 482 Triliun pada 2025

User
January 16, 2026 | 13:16 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
January 16, 2026 | 13:16 WIB
Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp 482 Triliun pada 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp482,23 triliun, menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan kripto domestik tetap tinggi meskipun pasar global mengalami dinamika dan tekanan harga di akhir tahun lalu. 

Menurut laporan resmi OJK, angka transaksi yang besar ini mencerminkan tingkat partisipasi konsumen yang kuat terhadap aset digital, menunjukkan bahwa kripto tetap menjadi instrumen yang menarik bagi masyarakat Indonesia dalam mengelola portofolio investasi mereka. 

Meski total transaksi tahunan tetap tinggi, data bulanan menunjukkan adanya penurunan pada Desember 2025, dengan nilai transaksi mencapai Rp32,68 triliun, turun sekitar 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang tercatat sekitar Rp37,23 triliun. OJK menyebut koreksi tersebut sejalan dengan tekanan harga di pasar domestik dan global pada periode akhir tahun. 

Dari sisi pengguna, jumlah investor kripto di Indonesia justru menunjukkan tren pertumbuhan, dengan total pemilik aset kripto mencapai 19,56 juta orang per November 2025, naik dari 19,08 juta orang pada Oktober 2025. 

Di tengah tingginya aktivitas perdagangan, OJK mengambil langkah memperkuat kerangka pengawasan dan tata kelola industri aset digital sepanjang 2025. Regulator menerbitkan sejumlah kebijakan, termasuk Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta beberapa surat edaran yang mengatur rencana bisnis dan operasional penyelenggara perdagangan aset kripto.

Copiedbagikan