asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BUSDT0.11221-0.01451 ( -11.45% )
BTCUSDT64,216.9-138.36 ( -0.22% )
EPICUSDT0.387+0.004 ( +1.04% )
ETHUSDT1,820.65-5.08 ( -0.28% )
HEIUSDT0.1037+0.0012 ( +1.17% )
HYPEUSDT67.987+0.2 ( +0.3% )
SOLUSDT77.57-0.66 ( -0.84% )
TACUSDT0.00316-0.00051 ( -13.9% )
XRPUSDT1.1003-0.0145 ( -1.3% )
Powered by
News - Regulation

Upayakan Titik Temu Regulasi Kripto dan Hukum Syariah, Pemerintah Pakistan Ajak Dialog Ulama

User
July 13, 2026 | 00:33 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
July 13, 2026 | 00:33 WIB
Upayakan Titik Temu Regulasi Kripto dan Hukum Syariah, Pemerintah Pakistan Ajak Dialog Ulama

​Otoritas regulasi aset virtual Pakistan, Virtual Assets Regulatory Authority (PVARA), tengah berupaya membuka ruang dialog guna mencari titik temu mengenai status aset digital dalam koridor hukum Syariah. Upaya ini dilakukan menyusul pertemuan antara Ketua PVARA, Bilal bin Saqib, dengan ulama terkemuka Mufti Taqi Usmani pada 11 Juli 2026, yang membahas fatwa terbaru terkait penggunaan mata uang kripto.

​Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Darul Ifta di Jamia Darul Uloom Karachi pada 10 Juni 2026, Mufti Usmani dan sejumlah ulama lainnya menyatakan bahwa transaksi menggunakan kripto, termasuk USDT, tidak diperbolehkan. Menurut para ulama, penelitian saat ini belum cukup kuat untuk menetapkan kripto sebagai properti atau kekayaan yang diakui secara hukum Syariah, karena dianggap hanya berupa rekaman angka fiktif dalam sebuah akun.

​Menanggapi hal tersebut, Bilal bin Saqib menegaskan bahwa ekosistem aset digital sangat luas. Dalam pernyataan publiknya, Saqib mengatakan: "Saya menyampaikan bahwa blockchain, aset digital, stablecoin, dan aset dunia nyata yang ditokenisasi mewakili spektrum teknologi dan penggunaan yang luas. Oleh karena itu, semua ini memerlukan penilaian teknis yang cermat di samping pemeriksaan Syariah yang ketat, alih-alih dipandang melalui satu lensa saja."

​Pertemuan ini berlangsung di tengah langkah Pakistan yang terus mematangkan sektor aset virtual melalui Virtual Assets Act 2026. Meskipun ada fatwa dari ulama, pemerintah Pakistan tetap melanjutkan proses lisensi bagi penyedia layanan aset virtual dengan pengawasan ketat dari bank sentral. Hingga saat ini, belum ada perubahan pada aturan perizinan yang ada, dan PVARA menyatakan akan terus melibatkan para ahli serta ulama untuk memastikan pendekatan Pakistan tetap sejalan dengan prinsip Islam sekaligus memahami perkembangan teknologi keuangan masa depan.

Copiedbagikan