

.png)
.png)

Japan Exchange Group (JPX), operator bursa saham terbesar di Jepang, tengah meninjau langkah-langkah untuk membatasi praktik penimbunan aset kripto oleh perusahaan domestik. Menurut laporan yang beredar di media keuangan Tokyo pada 13 November 2025, langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas pasar dan transparansi keuangan korporasi, di tengah meningkatnya tren perusahaan yang menahan cadangan besar dalam bentuk aset digital seperti Bitcoin dan Ether.
Sumber internal yang dikutip oleh Nikkei Asia menyebutkan bahwa JPX tengah berdiskusi dengan Financial Services Agency (FSA) untuk mengevaluasi risiko yang muncul dari lonjakan kepemilikan aset kripto korporasi, termasuk dampaknya terhadap neraca keuangan, likuiditas, dan kepatuhan pajak.
Langkah ini muncul setelah beberapa perusahaan publik Jepang dilaporkan menyimpan sebagian besar cadangan kasnya dalam bentuk kripto, memicu kekhawatiran regulator terkait volatilitas harga dan potensi gangguan terhadap stabilitas keuangan nasional.
Menurut analis pasar Tokyo, kebijakan baru ini dapat berupa pembatasan persentase maksimum aset kripto dalam neraca perusahaan, serta kewajiban pelaporan transparan mengenai kepemilikan dan sumber dana. Meski belum diumumkan secara resmi, JPX diperkirakan akan mengeluarkan pedoman awal pada kuartal pertama 2026.
Kebijakan ini menandai sikap tegas Jepang dalam menjaga integritas sistem keuangan sambil tetap mendukung inovasi aset digital. Negara tersebut sebelumnya telah menjadi pionir dalam regulasi kripto, dengan lisensi resmi untuk bursa dan kerangka hukum bagi stablecoin yang berlaku sejak 2023.