Industri aset kripto Indonesia kembali mencatat tonggak penting. PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), holding dari Bursa Aset Digital CFX dan lembaga kustodian ICC, resmi mengantongi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan Initial Public Offering (IPO).
Penawaran umum akan berlangsung pada 2–7 Juli 2025, dan COIN akan resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli 2025 dengan kode saham COIN
COIN adalah perusahaan holding yang menaungi:
- PT Central Finansial X (CFX) – Bursa aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia yang terdaftar dan diawasi OJK.
- PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) – Lembaga kustodian khusus untuk penyimpanan aset digital secara legal dan aman.
Keduanya telah mendapatkan izin resmi dan berada di bawah pengawasan regulator.
"Hadirnya COIN di pasar modal menjadi simbol kedewasaan industri aset kripto Indonesia. Kami berkomitmen membangun ekosistem yang transparan dan profesional," ungkap Ade Wahyu, Direktur Utama COIN.
Menurut data OJK, total nilai transaksi aset kripto Indonesia per April 2025 mencapai Rp35,61 triliun, naik dari Rp32,45 triliun pada bulan sebelumnya. Jumlah investor juga bertambah menjadi 14,16 juta pengguna, memperlihatkan pertumbuhan adopsi aset digital yang signifikan.
Bursa CFX kini mencatat:
- 31 pedagang aset kripto sebagai anggota aktif
- 20 pedagang telah berizin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)
- 7 pialang berjangka sebagai mitra perdagangan.
COIN sendiri mencatatkan kinerja keuangan yang solid pada akhir 2024, dengan net profit margin sebesar 42,32% (YoY).
Pada masa bookbuilding 23–25 Juni 2025, COIN mendapatkan respons positif dari investor. Harga saham ditetapkan sebesar Rp100 per lembar saham.
"Kami optimistis saham COIN akan menarik minat investor ritel maupun institusi selama masa penawaran umum,” tambah Ade.