Aktivitas kripto on-chain global yang berpotensi dikenakan pajak menembus angka sedikitnya $457 miliar sepanjang tahun 2025. Berdasarkan laporan riset terbaru dari perusahaan analitik blockchain Chainalysis yang dirilis Rabu (26/8), total nilai tersebut mencakup perolehan capital gain dari bursa terpusat maupun bursa terdesentralisasi, pendapatan dari imbal hasil mining, staking, serta pinjaman dan transaksi pembayaran berbasis kripto.
​Secara geografis, Amerika Serikat memimpin peringkat global dengan total aktivitas berpotensi kena pajak mencapai $112,6 miliar, disusul oleh Jerman sebesar $24,1 miliar, Tiongkok $21,0 miliar, Inggris $19,4 miliar, dan India $19,0 miliar. Di kawasan Asia Tenggara, Thailand menempati peringkat ke-10 dengan $12,5 miliar, disusul Indonesia di posisi ke-12 dunia dengan total $10,1 miliar yang terbagi atas pendapatan imbal hasil $2,6 miliar, capital gain sebesar $3,6 miliar, serta pembayaran $3,9 miliar, lalu Vietnam di posisi ke-15 dengan $8,1 miliar. Estimasi $457 miliar secara global ini merupakan batas bawah perhitungan karena aktivitas perdagangan internal di CEX belum terekam secara langsung di jaringan blockchain.
​Laporan tersebut juga menyoroti bahwa kerangka pelaporan pajak internasional milik OECD, yakni Crypto-Asset Reporting Framework, diperkirakan baru mencakup sekitar 14% dari seluruh aktivitas transaksi kena pajak di jaringan blockchain. Sisa 86% transaksi lainnya, seperti sektor DeFi, transfer langsung antar-pengguna peer-to-peer, kepemilikan wallet pribadi self-custody, hingga imbal hasil protokol digital, dinilai masih berada di luar jangkauan pengawasan otomatis lembaga pajak.



