asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
tether usd iconaster iconASTERUSDT0.7154+0.0212 ( +3.05% )
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT82,127.8+870.27 ( +1.07% )
tether usd iconepic chain iconEPICUSDT0.2301-0.0711 ( -23.61% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT2,452.69+81.98 ( +3.46% )
tether usd iconhyperliquid iconHYPEUSDT81.665+1.85 ( +2.32% )
tether usd iconimpossible cloud network iconICNTUSDT0.139+0.0245 ( +21.4% )
tether usd iconquant iconQNTUSDT207.58+9.75 ( +4.93% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT106.49+3.59 ( +3.49% )
tether usd iconsui iconSUIUSDT1.0464+0.056 ( +5.65% )
Powered by
powered by triv
News

Potensi Pajak Kripto Global Capai $457 Miliar, Indonesia Tembus $10 Miliar

User
August 27, 2026 | 04:19 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
August 27, 2026 | 04:19 WIB
Potensi Pajak Kripto Global Capai $457 Miliar, Indonesia Tembus $10 Miliar

Aktivitas kripto on-chain global yang berpotensi dikenakan pajak menembus angka sedikitnya $457 miliar sepanjang tahun 2025. Berdasarkan laporan riset terbaru dari perusahaan analitik blockchain Chainalysis yang dirilis Rabu (26/8), total nilai tersebut mencakup perolehan capital gain dari bursa terpusat maupun bursa terdesentralisasi, pendapatan dari imbal hasil mining, staking, serta pinjaman dan transaksi pembayaran berbasis kripto.

​Secara geografis, Amerika Serikat memimpin peringkat global dengan total aktivitas berpotensi kena pajak mencapai $112,6 miliar, disusul oleh Jerman sebesar $24,1 miliar, Tiongkok $21,0 miliar, Inggris $19,4 miliar, dan India $19,0 miliar. Di kawasan Asia Tenggara, Thailand menempati peringkat ke-10 dengan $12,5 miliar, disusul Indonesia di posisi ke-12 dunia dengan total $10,1 miliar yang terbagi atas pendapatan imbal hasil $2,6 miliar, capital gain sebesar $3,6 miliar, serta pembayaran $3,9 miliar, lalu Vietnam di posisi ke-15 dengan $8,1 miliar. Estimasi $457 miliar secara global ini merupakan batas bawah perhitungan karena aktivitas perdagangan internal di CEX belum terekam secara langsung di jaringan blockchain.

​Laporan tersebut juga menyoroti bahwa kerangka pelaporan pajak internasional milik OECD, yakni Crypto-Asset Reporting Framework, diperkirakan baru mencakup sekitar 14% dari seluruh aktivitas transaksi kena pajak di jaringan blockchain. Sisa 86% transaksi lainnya, seperti sektor DeFi, transfer langsung antar-pengguna peer-to-peer, kepemilikan wallet pribadi self-custody, hingga imbal hasil protokol digital, dinilai masih berada di luar jangkauan pengawasan otomatis lembaga pajak.

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan

Most Read