


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa sistem pajak nasional Coretax akan segera diintegrasikan dengan teknologi kecerdasan buatan (AI). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari agenda digitalisasi pengawasan pemerintah, yang sebelumnya juga diterapkan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Integrasi ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai kendala dalam sistem pelaporan pajak serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap wajib pajak.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan pajak dan kepabeanan akan diarahkan melalui penggunaan Big Data, Advanced Analytics, dan AI secara menyeluruh. Penerapan teknologi ini diharapkan dapat mempercepat layanan berbasis risiko serta mendukung sistem pengawasan yang lebih akurat melalui konsep Intelligence-Led Compliance.
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menguji keamanan sistem dan infrastruktur Coretax dengan melibatkan hacker Indonesia. Uji penetrasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh celah keamanan dapat teridentifikasi, setelah ditemukan bahwa pengujian sebelumnya tidak dilakukan secara maksimal.
Selain Coretax, Purbaya juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memanfaatkan AI untuk memonitor penerimaan negara secara real time. Teknologi ini disiapkan untuk menutup celah praktik curang seperti under invoicing, yaitu upaya importir mencatatkan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi bea masuk dan pajak. Pemerintah berharap integrasi AI dapat menciptakan sistem perpajakan dan kepabeanan yang lebih transparan, efisien, dan tahan manipulasi.