asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
ASTERUSDT0.954-0.025 ( -2.55% )
BTCUSDT91,386.9+1917.33 ( +2.14% )
ETHUSDT3,138.2+99.84 ( +3.29% )
FHEUSDT0.03603+0.02022 ( +127.89% )
HYPEUSDT29.81-1.29 ( -4.15% )
LUNCUSDT0.00005321-0.00001276 ( -19.34% )
PENGUUSDT0.011486+0.000643 ( +5.93% )
SOLUSDT135.96+3.64 ( +2.75% )
XRPUSDT2.0879+0.0605 ( +2.98% )
Powered by
News

OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Perusahaan Perdagangan Aset Kripto

User
December 5, 2025 | 16:47 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
December 5, 2025 | 16:47 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Perusahaan Perdagangan Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 27 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan Aset Keuangan Digital (AKD). Regulasi baru ini menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri aset kripto di Indonesia.

Melalui aturan tersebut, OJK menegaskan bahwa penyelenggara perdagangan aset kripto wajib memenuhi standar tinggi terkait keamanan, transparansi, dan integritas operasional. Mulai dari kewajiban verifikasi identitas pengguna (KYC), pengelolaan dana klien yang terpisah dan aman, audit berkala, hingga kewajiban pelaporan yang lebih ketat kepada regulator.

POJK 23/2025 juga memperjelas bahwa seluruh aktivitas perdagangan aset digital hanya dapat dilakukan melalui bursa dan penyelenggara berizin OJK, sehingga memberikan kepastian hukum bagi investor ritel maupun institusi. Aturan ini sekaligus membuka ruang lebih besar bagi investasi institusional, selama platform memenuhi syarat regulatif yang ditetapkan.

Dengan kerangka terbaru ini, OJK ingin memastikan bahwa inovasi aset digital dapat berkembang tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan atau keamanan konsumen. Regulator juga menekankan bahwa aset kripto dikategorikan sebagai komoditas digital yang tunduk pada tata kelola perdagangan yang transparan dan terawasi.

Penerbitan regulasi ini menjadi langkah signifikan dalam perjalanan Indonesia membangun ekosistem kripto yang aman, legal, dan kompetitif secara global.

Copiedbagikan